Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pengurus daerah PPP kubu Djan Faridz mengadu ke Komisi III DPR dan menyatakan bahwa Menkumham Yasonna Laoly telah melakukan kesalahan besar dalam membuat keputusan.
Ketua DPP PPP Djafar Alkatiri mempertanyakan sikap pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengajukan banding atas putusan PTUN yang sebelumnya memenangkan kubu Djan Faridz. Menurutnya, pengajuan banding tersebut telah menyandera partainya sehingga tidak bisa menjalankan kepengurusan partai.
"Yasonna telah melakukan kejahatan besar. Untuk itu, PPP mendukung hak angket karena di mana-mana menginginkan Yasonna mundur karena dia adalah menteri yang paling bodoh di kabinet ini," ujar Alkatiri di depan para anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Senin (30/3/2015).
Saat ini, Koalisi Merah Putih (KMP) sedang menggulirkan hak angket atas Menkumham terkait keputusannya di konflik Golkar dan PPP. Para pengurus daerah kubu Djan Farid meminta hak angket dilanjutkan.
"Kami ingin Komisi III DPR melanjutkan hak angket dengan sungguh-sungguh agar Yasonna Laoly jatuh atau diturunkan karena jadi terorisme hukum besar di negeri ini," kata Alkatiri.