Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nama Baik Dicemarkan, Hakim Sarpin Datangi Bareskrim

Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baiknya oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri dan Ketua KY Suparman Marzuki
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baiknya oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri dan Ketua KY Suparman Marzuki.

Sarpin tiba di Bareskrim Polri pukul 11.20 WIB, bersama kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu. Kepada wartawan Sarpin mengatakan kedatangannya ke Bareskrim bukan menggunggat melainkan melaporkan. Dia mengaku nama baiknya telah dicemarkan sehingga perlu dilaporkan.

"Ini kan delik aduan.Hari ini saya dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Sarpin enggan berkomentar lebih jauh terkait kedatangannya karena belum dirinya menjalani pemeriksaan. Dia juga belum mengetahui perihal apa yang akan ditanyakan penyidik Bareskrim.

Aldres Napitupulu, kuasa hukum Sarpin, mengatakan kedatangan kliennya ke Bareskrim karena aduan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Taufiequrachman Sahuri dan Suparman Marzuki.

Sarpin merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui Sarpin mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan.

Seperti dilaporkan pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan Taufiq ke Bareskrim dengan laporan nomor Pol:LP/335/III/2015. Sarpin menilai pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper