Kabar24.com, NEW JERSEY—Porsche Automobil Holding SE mencetak kemenangan banding pertamanya melawan sejumlah investor yang menuntut US$5,5 miliar atas klaim kebohongan yang dilakukan selama upaya pengambialihan Volkswagen AG pada 2008.
Pengadilan Tinggi Wilayah Stuttgart menguatkan penghentian pengadilan sebelumnya atas gugatan ganti rugi yang diajukan oleh 19 hedge fund termasuk Viking Global Equities LP dan Glenhill Capital LP sebesar 1,1 miliar Euro.
Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Senin (30/3/2015), sejumlah hedge fund tersebut kemungkinan akan mengajukan upaya hukum selanjutnya pada pengadilan tinggi Jerman.
Porsche telah menghadapi serangkaian penyelidikan dan tuntutan hukum sejak mengungkapkan telah menguasai 74% saham Volkswagen AG dan berusaha untuk mengakuisisi US$75 sebagai bagian dari rencana pengambilalihan.
Pengumuman tersebut membuat saham Volkswagen melompat sehingga spekulan berlomba untuk membeli saham untuk membayar kembali saham yang dipinjam pada taruhan bahwa VW akan jatuh. []