Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menyatakan pelaksanaan Pilkada serentak masih terkendala anggaran. Terutama bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya jatuh akhir semester pertama 2016.
"Anggaran belum 100% tersedia terutama 68 daerah yang masa akhir jabatannya jatuh pada masa akhir semester pertama 2016, dalam APBD 2015 sebagian besar [daerah] belum tersedia," kata Husni Kamil Manik, Ketua KPU di Jakarta, Sabtu (28/3/2015).
KPU berharap Kemendagri bisa memfasilitasi daerah-daerah untuk menyediakan anggarannya apakah melalui APBD perubahan atau bantuan dari alokasi dana APBN.
Pilkada serentak tahap pertama Desember 2015 akan diikuti oleh sekitar 270 daerah baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Adapun KPU sebagai regulator KPU bilang sudah siap menggelar pilkada bareng. Husni hanya berharap agar Pemda membantu perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS supaya memberi rekomendasi terbaik daerah masing-masing.
Pada saat pemilu legislatif 2014 lalu penyelenggara pemilu jadi sorotan publik terkait rekam jejaknya. Oleh karena itu sangat penting diperhatikan panitia yang diusulkan adalah orang yang dipercaya oleh warga setempat.
"Itu diperhatikan, sangat penting sekali terutama sama kepala desa lurah merekomendasikan mereka," ujar Husni.
Penggabungan pilkada telah memiliki payung hukum berupa UU No 8/2015 tentang Penyelenggaraan Pilkada Serentak. KPU menyatakan tahap pertama Desember 2015 akan ada 172 daerah yang menyelenggarakan pilkada secara bersamaan tetapi tiga daerah otonomi baru di Sulawesi Tenggara batal ikut.
"Kami sudah diskusikan sejak awal, nunggu kepastian dari Kemendagri gimana tiga daerah otonomi baru di Sulawesi Tenggara. Kalau sudah ada kepastian itu tidak akan diikutkan dalam pilkada 2015 kami akan tindaklanjuti berarti tinggal 169 daerah," papar Husni.
KPU: Pilkada Serentak Terkendala Anggaran
Komisi Pemilihan Umum menyatakan pelaksanaan Pilkada serentak masih terkendala anggaran. Terutama bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya jatuh akhir semester pertama 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Dasco: Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas Bahas Lembaga Investasi
28 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
31 menit yang lalu
Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi
34 menit yang lalu