Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyarankan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana untuk tak mengumbar opini ke hadapan publik, menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi Payment Gateway.
Menurut Rikwanto, sebaiknya pendapat Denny itu dituangkan ke dalam berita pemeriksaan. "Itu lebih baik," katanya di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (27/3/2015).
Penetapan tersangka Denny, lanjut Rikwanto melalui rangkaian pemeriksaan yang melibatkan sebanyak 21 saksi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta sejumlah dokumen terkait proyek Payment Gateway.
Selama program dijalankan dari Juli hinga Oktober 2014 terdapat uang senilai Rp32 miliar dan pungutan sekitar Rp605 juta yang tidak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening vendor. "Dugaan tindak pidana korupsi, harusnya masuk ke kas negara," katanya.
Rikwanto mengatakan Badan Pemeriksaan Keuangan mengaudit investigasi terkait proyek Payment Gateway. "Pasti ingin secepatnya [hasil audit investigasi diketahui]," kata Rikwanto.
Setelah ditetapkan tersangka, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.