Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KRIMINALISASI DENNY INDRAYANA: Mabes Polri Kesal Denny Umbar Opini Publik

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyarankan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana untuk tak mengumbar opini ke hadapan publik, menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi Payment Gateway.

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyarankan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana untuk tak mengumbar opini ke hadapan publik, menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi Payment Gateway.

Menurut Rikwanto, sebaiknya pendapat Denny itu dituangkan ke dalam berita pemeriksaan. "Itu lebih baik," katanya di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (27/3/2015).

Penetapan tersangka Denny, lanjut Rikwanto melalui rangkaian pemeriksaan yang melibatkan sebanyak 21 saksi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta sejumlah dokumen terkait proyek Payment Gateway.

Selama program dijalankan dari Juli hinga Oktober 2014 terdapat uang senilai Rp32 miliar dan pungutan sekitar Rp605 juta yang tidak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening vendor. "Dugaan tindak pidana korupsi, harusnya masuk ke kas negara," katanya.

Rikwanto mengatakan Badan Pemeriksaan Keuangan mengaudit investigasi terkait proyek Payment Gateway. "Pasti ingin secepatnya [hasil audit investigasi diketahui]," kata Rikwanto.

Setelah ditetapkan tersangka, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper