Bisnis.com, DENPASAR -- Kasus kepemilikan lahan warga negara asing (WNA) di Bali semakin marak. Berdasarkan hasil penelitian Kelompok Kerja Krisis Nominee Indonesia (K3NI), sebanyak sekitar 140 kasus yang masih aktif sekarang ini.
Ketua Seksi Humas K3NI, Susi Johnston menyatakan sudah sekitar 20 tahun di Bali & Lombok banyak turis asing memakai nominee yang tidak sah sehingga lahan atau properti mereka sering mengalami masalah.
"Kasus nominee ini tidak bisa menyalahkan siapa-siapa karena seperti sejarah kuno dan malah bisa juga menimbulkan perkara baru. Kami sedang berusaha jangan sampai ada WNA jadi korban lagi," cetusnya kepada media, Rabu (25/3/2015).
Menurutnya dengan banyaknya kasus tersebut, dalam sepuluh tahun ke depan, perkiraannya sekitar 50.000 tanah properti akan menjadi perkara karena nominee yang tidak sah tersebut.
Pihaknya akan membuat rekomendasi dari pakar dan tokoh yang ada di Bali kemudian akan mengajukannya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
"Kami akan membuat rekomendasi bersama dengan para ahli dan tim kami kemudian membawanya kepada Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara agar dia membuat permen atau surat putusan lainnya terkait kasus ini," paparnya.
Dia mengungkapkan bahwa setiap konflik atau perkara yang dibawa ke pengadilan itu tidaklah gratis dan prosesnya cukup panjang sehingga harapannya kasus nominee ini dapat segera diatasi dan tidak bertambah lagi.