Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi sebagai saksi.
Zulkarnaen sendiri adalah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama beberapa waktu lalu, dan telah divonis penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa Zulkarnaen akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Sebelumnya Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013, pada saat Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama.
"Zulkarnaen Djabar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama.
SDA diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali.
Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.
Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kemenag.
Atas perbuatan itu, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.