BISNIS.COM, JAKARTA—Setelah absen memenuhi panggilan pemeriksaan KPK kemarin, hari ini, Jumat (5/7/2013), terpidana kasus korupsi pengadaan kitab Suci Al Quran di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar kembali menjalani pemeriksaan.
Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, Zulkarnaen mengatakan hari inipun dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari.
"Diperiksa lagi untuk Pak Ahmad Jauhari," ujarnya, Jumat (5/7/2013).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena kemarin yang bersangkutan sakit dan tidak bisa hadir.
Pemeriksaan atas dirinya dilakukan karena politisi partai Golkar itu diduga mengetahui tentang korupsi pengadaan Al-Qur'an tersebut.
Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.
Hingga kini, penyidik KPK masih dalam proses melengkapi berkas Ahmad Jauhari.
Zulkarnaen sendiri, sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Selain Zulkarnaen, putranya Dendy Prasetya juga divonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.