Bisnis.com, JAKARTA—Fraksi PPP di Komisi III meminta pimpinan DPR untuk memastikan proses seleksi Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon kapolri tidak terhambat pengembalian surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penggatian nama calon kapolri.
Arsul Sani, anggota Komisi III, mengatakan permintaan itu mengingat tenggat waktu yang ditetapkan UU Polri untuk memproses surat presiden hanya 20 hari. “Jika surat itu dikembalikan, bagaimana dengan proses uji kelayakan dan kepatutan Badrodin,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (25/3/2015).
Kepastian itu, jelasnya, harus didapat sebelum DPR memutuskan untuk mengembalikan surat presiden tentang penggantian nama calon kapolri dari sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan dengan Badrodin.
Menurutnya, pengembalian surat Jokowi dan memproses pencalonan Badrodin ini merupakan keputusan yang sangat sulit. “Di satu sisi, memang Jokowi belum menyampaikan secara detil alasan penggantian. Tapi di sisi lain, pencalonan Badrodin harus segera diproses.”
Hingga saat ini, matra Tri Brata belum memiliki kapolri definitif setelah lengsernya Jenderal Pol Sutarman dari tampuk kepemimpinan.
Saat ini, wakapolri Badrodin lah yang memegang kuasa pasukan pengayom masyarakat di Tanah Air. “Atas kondisi ini, Komisi III menginginkan segera dilantiknya kapolri,” ujarnya.