Kabar24.com, PALEMBANG—Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau kepada pegawai negeri sipil (PNS) dalam menyelenggarakan rapat atau acara kedinasan di luar kantor harus meminta izin dari Gubernur.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Selatan Mukti Sulaiman mengatakan PNS diperbolehkan rapat di hotel dengan syarat antara lain ruangan di kantor pemerintahan tidak cukup memadai, dan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada gubernur setempat.
“Jadi sekarang kalau ingin menggelar rapat atau pertemuan di luar kantor, harus juga disertai surat pemberitahuan ke gubernur. Surat harus dilayangkan sebagai pemberitahuan, dan gubernur bisa mengambil kebijakan,” katanya, Selasa (24/3/2015)
Mukti menilai apabila rapat tidak diperbolehkan sama sekali di luar kantor, justru akan timbul biaya yang jauh lebih besar. Menurutnya, Pemprov Sumsel siap melakukan pengawasan pada setiap SKPD yang menggelar rapat atau pertemuan di hotel.
Dikatakan, Pemprov Sumsel tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada PNS—yang menggelar rapat di luar kantor—yang tidak sesuai dengan persyaratan. Sayangnya, dia tidak menyebutkan seperti apa sanksi yang akan diberikan.
Larangan rapat di hotel merupakan ketentuan dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.