Kabar24.com, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk narapidana korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tidak etis.
Menurut Arsul pemerintah harusnya tidak hanya melakukan revisi pada PP Nomor 99 Tahun 2012 saja, tapi juga melakukan pembenahan pada berbagai sektor lainnya.
Pasalnya, sudah dijelaskan ketentuan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut tidak bersifat diskriminatif.
"PP (Peraturan Pemerintah) 99 bukan sebuah peraturan yang diskriminatif. Sebab syaratnya (pemberian remisi) adalah terpidana menjadi 'justice collaborator', mengembalikan dan memenuhi uang pengganti," tutur Arsul di Jakarta, Selasa (24/3).
Arsul mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, untuk tidak langsung melakukan revisi terhadap PP 99 Tahun 2012, sebelum Yasonna melakukan pembenahan untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
"Kalau boleh usul ke menteri, (revisi) ini harus menunggu pembahasan sistem peradilan pidana yang terintegrasi," tukasnya.
Ulah Yasonna Revisi PP 99/2012 Dinilai Tidak Etis
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk narapidana korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tidak etis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium