Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Laoly Mundur Dalam Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) dan remisi bagi narapidana korupsi melalui revisi PP 99/2012, merupakan langkah mundur Kemenkumham dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Yasonna Laoly
Yasonna Laoly

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) dan remisi bagi narapidana korupsi melalui revisi PP 99/2012, merupakan langkah mundur Kemenkumham dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Selasa (24/3).

"Kalau tujuannya me-revisi, menyamaratakan pelaku tindak pidana yang dikategorikan extraordinary crime, saya kira itu langkah mundur," tuturnya.

Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sudah diatur bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme dan narkotika tidak bisa diberikan diberikan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Johan menegaskan, jika Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersikukuh ingin melakukan revisi terhadap PP 99 Tahun 2012, maka hal tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berkomitmen akan memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.

"Ini sangat tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dimana Presiden Jokowi sendiri tegas terkait pemberantasan korupsi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper