Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) dan remisi bagi narapidana korupsi melalui revisi PP 99/2012, merupakan langkah mundur Kemenkumham dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Selasa (24/3).
"Kalau tujuannya me-revisi, menyamaratakan pelaku tindak pidana yang dikategorikan extraordinary crime, saya kira itu langkah mundur," tuturnya.
Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sudah diatur bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme dan narkotika tidak bisa diberikan diberikan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Johan menegaskan, jika Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersikukuh ingin melakukan revisi terhadap PP 99 Tahun 2012, maka hal tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berkomitmen akan memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.
"Ini sangat tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dimana Presiden Jokowi sendiri tegas terkait pemberantasan korupsi," tukasnya.
Menkumham Laoly Mundur Dalam Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) dan remisi bagi narapidana korupsi melalui revisi PP 99/2012, merupakan langkah mundur Kemenkumham dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium