Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP: Fuad Amin Anggap Uang dari MKS Adalah Rezeki

Dalam lanjutan persidangan terdakwa dugaan kasus penyuapan Ketua DPRD Bangkalan oleh Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/3/2015) menghadirkan tersangka Fuad Amin Imron.
Fuad Amin Imron/Antara
Fuad Amin Imron/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Dalam lanjutan persidangan terdakwa dugaan kasus penyuapan Ketua DPRD Bangkalan oleh Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/3/2015) menghadirkan tersangka Fuad Amin Imron.

Selain itu, tiga orang lain turut dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pegawai SKK Migas Rudi Satwiko; Direktur Hulu PT Pertamina Samsu Alam; dan Komisaris Utama Perusahaan Pembangkit Jawa Bali Bambang Hermianto Priyadi.

Dalam kesaksiannya, Fuad Amin yang juga mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, mengaku meminta duit kompensasi ke MKS.

Kompensasi diminta karena MKS tidak menyetor pembagian keuntungan ke Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) terkait perjanjian kegiatan penyaluran gas yang dilakukan MKS.

“Yang minta saya, tapi saran dari Pak Hakim [Abdul Hakim saat itu Direktur PD SD]. Berapa cocoknya Pak Hakim, yang punya BBTU itu apa, yang ngerti Pak Hakim. Bupati kan cuma ngatur strategi penataan. Jadi kalau sudah teknis itu Pak Hakim,” ujar Fuad Amin bersaksi untuk Direktur MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/3/2015).

Atas saran Kepala Divisi Pemasaran dan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto, Presdir MKS Sardjono menemui Fuad Amin untuk menghindari perselisihan persaingan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Fuad lantas meminta MKS bekerja sama dengan Pemkab Bangkalan melalui Perusahaan Daerah Sumber Daya agar bisa membeli gas alam dari PT Pertamina EP di Blok Poleng yang dioperasikan Kodeco.

MKS menyepakati perjanjian konsorsium dengan PD SD, di antaranya memuat klausul tentang pembagian keuntungan. Sebanyak 6% dari total marjin yang didapat MKS harus diberikan ke PD SD.

Kompensasi yang diminta menurut Fuad Amin nilainya mencapai Rp50 miliar. Kompensasi diminta sebagai ganti rugi karena MKS tidak menyetor pembagian keuntungan terkait pasokan gas ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) berdasarkan perjanjian konsorsium antara PD SD dengan MKS pada Desember 2007.

Menanggapi keterangan Fuad, kuasa hukum Antonius Bambang, Fransisca Indrasari, bersikukuh bahwa kliennya menyerahkan duit atas permintaan Fuad.

“Semua pengiriman dari yang Rp50 juta sampai Rp600 juta dikirim atas permintaan Pak Fuad. Pak Fuad tahu semuanya,” ujar Fransisca.

Dalam kesempatan tersebut juga, Fuad memberikan pernyataan mengejutkan. Dia menganggap, uang dari MKS merupakan rezeki.

Pengakuan Fuad itu tertuang dalam BAP yang dibacakan jaksa. Fuad mengaku hanya menerima uang Rp5 miliar, dari total yang didakwakan sebesar Rp18,85 miliar.

Penerimaan uang itu terjadi pada 2014. Menurutnya, uang lainnya masuk ke rekening Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD). BUMD itu bekerja sama melakukan jual beli gas di Bangkalan dengan MKS.     

“Saya tidak melaporkan pemberian itu ke KPK karena saya anggap itu rezeki dari Allah,” pengakuan Fuad dalam BAP yang dibacakan Jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Fuad Amin menitipkan rekening di PD Sumber Daya untuk menampung uang setoran dari MKS, terkait jual beli gas alam tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa Antonius Bambang. Adalah saksi bekas Direktur PD Sumber Daya, Abdul Razak yang mengungkapkan hal itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (16/3/2015) lalu.

Razak yang menjabat sebagai Plt Dirut PD Sumber Daya pada April 2010 sampai akhir September 2011 itu menjelaskan, ada 6 rekening resmi milik PD Sumber Daya yang bergerak di bidang perdagangan umum seperti menjual alat tulis kantor, baju batik dan penyewaan alat berat.

Namun, Fuad meminta dibuatkan satu rekening tambahan yang tidak resmi atas nama PD Sumber Daya pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Menurut Razak, uang yang mengalir dari MKS ke rekening tidak resmi itu Rp1.313.524.100 per bulan.

Setiap bulan, katanya, uang tersebut disetorkan MKS dan dipantau Fuad. “Begitu uang masuk, ditanya sama pak Fuad, ada masuk? Setiap bulan, terus habis itu, terus dikeluarkan. Bulan berikutnya begitu terus,” ujar Razak di hadapan majelis hakim.

Razak menjelaskan, dirinya yang membuat rekening itu, melalui Sugeng Tomi Firyanto selaku Wakil Direktur RSUD Bangkalan atas perintah Fuad. “Iya, saya yang buat, intinya itu,” ucapnya menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin dkk juga menanyakan soal perjanjian tentang pengaliran uang dari PD Sumber Daya kepada Fuad.

“Apakah ada perjanjian pada 20 September 2011 terkait kompensasi Rp 30 Miliar, dan imbalan Rp1,5 miliar per bulan kepada Fuad Amin,” tanya Ahmad.

Mendengar pertanyaan itu, Razak pun mengakuinya. Tapi, dia mengaku tidak tahu apa isi detail kontrak tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper