Kabar24.com, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengatur pembatasan penerimaan dana kampanye, untuk menjamin keadilan dan kesetaraan para bakal calon yang maju dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan demokrasi (Perludem), mengatakan penerimaan dana kampanye harus dibatasi, agar terjadi kesetaraan persaingan dalam pilkada.
“Untuk mencegah munculnya orang dengan modal besar, tetapi tidak memiliki dukungan riil dari partai politik dan pemilih, maka sumbangan dana kampanye dari pasangan calon harus dibatasi,” katanya di Jakarta, Selasa (24/3).
Titi menuturkan KPU harus membatasi dana kampanye yang dikeluarkan pasangan calon maksimal 30% dari total dana kampanyenya. Dana yang dikeluarkan partai politik pun harus dibatasi maksimal 30% dari total maksimal biaya kampanye.
Dengan begitu, tidak ada partai politik yang mendominasi dan mengendalikan secara tidak langsung pasangan calon yang dibiayainya.
Perludem juga, kata Titi, membuat sejumlah catatan terhadap draf Peraturan KPU terkait dana kampanye pilkada. Salah satunya adalah semua transaksi yang berkaitan dengan kampanye harus dilakukan melalui rekening dana kampanye.
“Transaksi dalam bentuk tunai tidak diperbolehkan lagi. Pengaturan transaksi harus melalui rekening dana kampanye ini memudahkan pengelolaan dan pengawasan dana kampanye,” ujarnya.
Setiap pasangan calon yang maju dalam pilkada juga harus membuat laporan berkala dana kampanye, seperti yang dilakukan saat pemilihan umum legislatif. Penyusunan laporan berkala itu dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye.
KPU Harus Batasi Penerimaan Dana Kampanye Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengatur pembatasan penerimaan dana kampanye, untuk menjamin keadilan dan kesetaraan para bakal calon yang maju dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium