Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri Afghanistan memberhentikan 13 pejabat menyusul tindak penghakiman massa terhadap seorang perempuan yang dituduh membakar Al Quran.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut menyebutkan bahwa salah seorang pejabat yang diberhentikan adalah kepala kepolisian daerah tempat terjadinya penghakiman massa itu. Namun tidak dijelaskan secara rinci peran para pejabat tersebut terkait pemukulan yang dialami oleh wanita bernama Farkhunda yang telah menghembuskan nafas terakhir.
Kemarin jenazah wanita berusia 27 tahun itu dimakamkan. Peti mayatnya diusung oleh para aktivis perempuan setempat.
Wanita itu diseret keluar dari sebuah masjid di Kabul pada Kamis lalu oleh massa yang marah. Mereka memukuli perempuan tersebut dan kemudian membakar tubuhnya sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Senin (23/3/2015).
Ayah Farkhunda, Mohammad Nadir, mengecam keras tindakan yang dilakukan terhadap putrinya. Kepala penyelidik Afghanistan telah menegaskan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Farkhunda telah membakar Al Quran.