Bisnis.com, JAKARTA-- Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menegaskan pihaknya akan menghadirkan unsur dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam sidang perdana praperadilan yang berlangsung hari ini (23/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati demikian menurut kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap nama saksi dari unsur Kementerian ESDM tersebut masih dirahasiakan sampai saat ini, agar tidak bocor ke publik.
"Nanti saja (namanya) pas sidang pertama kami buka nama-nama saksi," tutur Rahmat di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.
Selain dari unsur pemerintah, pihak Sutan juga menghadirkan saksi lain, yang dinilai dapat menguatkan Sutan dalam pemohonan sidang praperadilannya.
"Kalau saksi-saksi untuk praperadilan sudah kami siapkan," tukas Rahmat.