Bisnis.com, JAKARTA—DPR menyatakan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti bisa dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan penggantian calon kapolri sebelumnya, Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
“Uji kelayakan dan kepatutan Badrodin bisa dibahas kapan saja. Pekan ini bisa, pekan depan juga bisa. Tapi ini ada sedikit masalah karena dalam surat itu belum ada status Budi Gunawan, “ kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/3/2015).
Padahal, menurutnya, Budi Gunawan sudah diserahkan ke Jokowi untuk segera dilantik.
“Dalam surat itu, alasan untuk tidak melantik Budi Gunawan tidak ada. Dan surat itu dibuat setelah Budi Gunawan bebas dari status tersangka melalui putusan praperadilan,” ujar Fahri
Dengan demikian, Jokowi dinilai tidak menghormati hasil keputusan anggota dewan yang telah mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi Gunawan.
“Untuk itu, kami akan meminta tambahan penjelasan,” ujar Fahri.