Kabar24.com, JAKARTA—Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) kepada Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Kamis (19/3/2015), mendengarkan sejumlah saksi yang ikut tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adik ipar Fuad Amin yang juga Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdur Rouf, mengaku pernah menerima uang sebanyak lima kali dari Direktur MKS Antonius Bambang Djatmiko. Uang itu diberikan kepada Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.
“Pertama itu ada Pak Fuad, Taufiq, dan saya, diserahkan Pak Bambang di rumah di Cimpedak. Yang kedua hanya ada saya dan Taufiq yang menyerahkan Pak Bambang,” ungkapnya saat bersaksi buat terdakwa Bambang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Selanjutnya, Rouf mengaku mendapat kiriman uang sebanyak tiga kali. Pertama, dia terima di Carrefour MT Haryono. Kedua, di rumah Cimpedak. Yang terakhir di Gedung AKA.
“Yang pertama Rp600 juta ditransfer ke Fuad dan Siti Masnuri (istri Fuad) Rp300 juta-Rp300 juta. Yang kedua transfer Rp600 juta setor ke Bank Mandiri,” tambahnya.
Namun, kiriman uang terakhir dari Sudarmono sebesar Rp700 juta tak sempat dia berikan ke adiknya, Taufiq, karena keburu ditangkap oleh penyidik KPK.
Namun, Rouf mengaku tidak mengetahui apa hubungan Bambang dengan Fuad. Abdul juga tidak pernah bertanya kepada Fuad mengenai uang hasil apa itu dan tidak pernah mendapatkan komisi atas hasil penerimaan uang tersebut.
Ketika ditanya oleh pengacara Bambang, apakah Rouf takut untuk bertanya kepada Fuad, ia menjawab dirinya merasa takut dan tidak berani. Lebih lanjut, ketika dicecar oleh tim pengacara Bambang apakah dirinya merasa terintimidasi oleh Fuad, “Ya betul,” jawab Rouf.
Dari keterangan saksi lain, diketahui Fuad Amin langsung panik mendengar kabar penangkapan Abdur Rouf dan Sudarmono ajudan Bambang. Fuad langsung menelepon Taufiq Hidayat yang memang ditugaskan untuk menampung duit pemberian Antonius Bambang.
Petugas KPK menangkap Abdur Rouf di Gedung AKA, Mampang Prapatan, Jaksel, pada 1 Desember 2014. Saat itu, Rouf menerima duit dari Antonius Bambang sebesar Rp700 juta melalui ajudan Bambang, Sudarmono.
Duit rencananya akan diserahkan Rouf ke Taufiq Hidayat sesuai pesanan Fuad Amin. Namun, belum sampai duit berpindah tangan ke Taufiq, Rouf dicokok petugas KPK. Kabar penangkapan ini sampai ke telinga Taufiq dan istri muda Fuad, Siti Masnuri.
Keterangan para saksi bahwa Fuad melakukan intimidasi memperkuat keterangan dari sidang sebelumnya Senin (16/3/2015) dimana beberapa mantan pejabat Bangkalan mengungkapkan bahwa Fuad telah melakukan berbagai kesewenang-wenangan, mulai dari ungkapan verbal hingga kontak fisik.
Salah satu yang menjadi korban pembegalan yang dilakukan Fuad Amin adalah mantan Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya, Abdul Hakim yang pernah dicaci bahkan 'ditempeleng' alias didorong kepalanya lantaran membayar pajak atas puluhan miliar yang diterima PD Sumber Daya dari MKS. Abdul Hakim menyetorkan pajak PD Sumber Daya sekitar tahun 2013.