Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Walhi Jabar Minta Pembangunan PLTSa Ditunda

Walhi Jawa Barat meminta Pemkab Bandung menunda pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Babakan Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung ditunda.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, BANDUNG--Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat meminta Pemkab Bandung menunda pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Babakan Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung ditunda.

Walhi menilai hingga saat ini pemda belum melakukan kajian termasuk kajian analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta dampak lainnya yang bisa timbul dari PLTSA.

Menurut dia, sudah selayaknya dalam pembangunan PLTSa harus memiliki kajian. Terlebih belum ada standar untuk incenerator atau alat pembakar sampah campuran.

"Baik di kementerian itu juga belum ada standarnya. Ini yang harus dipikirkan pemerintah untuk menerapkannya. Di luar negeri juga sudah ditinggalkan teknologi incenerator," katanya, Rabu (18/3).

Apabila, Pemkab Bandung asal membangun bisa menyalahi prosedur. Dalam Undang-undang pengelolaan sampah, warga yang terkena dampak bisa melakukan gugatan terhadap kebijakan yang tak sesuai aturan.

Menurut Dadan dari hasi pembakaran, bisa menyisakan 10% limbah B3. Pemerintah harus bisa mengatasi masalah limbah. Jangan sampai merusak lingkungan.

Sisa sampah ini nantinya akan menghasilkan zat karbon dioksida dan residu lainnya yang bisa menggangu kesehatan manusia. Sehingga, ia mengharapkan Pemkab Bandung tak memaksakan rencana tersebut tanpa adanya kajian yang mendalam.

"Tak hanya, pemda pun hingga kini belum melakukan komunikasi lebih lanjut dengan warga sekitar. Karena teknologi yang akan digunakan bisa memberi dampak terhadap warga," ujarnya.

Sementara itu, Pemkab Bandung menargetkan pada Juni 2015 bisa mengoperasikan proyek Pembangkit Listrik Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir Babakan, Arjasari.

Kepala Dinas Permukiman Tata Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kab Bandung Erwin Rinaldi mengatakan, Pemkab Bandung telah melakukan penandatanganan (MoU) dengan investor asal dalam negeri. Dalam perjanjian tersebut, pemda tidak mendapatkan profit sharing.

"Karena pemda hanya menyediakan lahan dan sampah untuk diolah menjadi listrik. Selanjutnya, listrik tersebut dijual ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hasil penjualan sepenuhnya menjadi milik investor," katanya.

Saat ini, perusahaan yang identitasnya disebut PT NW tersebut tengah melakukan pemasangan peralatan pengolahan sampah. Cara kerja peralatan tersebut, memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar untuk memutar turbin agar bisa menghasilkan energi listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper