Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Anggaran: Jateng Terancam Alami Tsunami WTP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah menyebutkan ada 33 pemerintah daerah di Jateng yang belum menyusun laporan keuangan dengan sistem akuntansi berbasis akrual.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, SEMARANG–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah menyebutkan ada 33 pemerintah daerah di Jateng yang belum menyusun laporan keuangan dengan sistem akuntansi berbasis akrual.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Hery Subowo mengatakan penyusunan laporan keuangan dengan standar akuntansi berbasis akrual bakal berlaku pada 2016. Kendati demikian, pemerintah daerah mestinya telah menyiapkan mulai tahun ini.

Dari data BPK Jateng, hingga saat ini hanya ada tiga pemerintah daerah dari 36 pemerintah kabupaten/kota ditambah pemerintah provinsi di Jateng yang telah siap menerapkan laporan keuangan berbasis akrual yakni Kota Semarang, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Banyumas.

Dia mengatakan keharusan untuk menerapkan sistem itu sebenarnya dilakukan pada 2003.

Hal ini mengacu pada undang-undang (UU) No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Namun penerapannya selalu mundur karena pemerintah daerah maupun provinsi belum siap.

“Tentu adanya perubahan yang harus diperhatikan, baik sumber daya manusia, sistem aplikasi dan kebijakan akuntasi. Seberapa siap pemerintah daerah menerapkan akrual accounting,” papar Hery, akhir pekan ini.

Menurutnya, selama ini banyak pemerintah daerah yang sudah memperoleh predikat WTP. Namun saat diterapkan kewajiban pemda menyusun sistem akuntasi berbasis akrual, Hery pesimistis pemda siap menerapkan sistem tersebut.

Ketidaksiapan tidak hanya dihadapi pemda, tapi juga pemerintah pusat.

Di Jateng, saat ini sudah 75% daerah mendapat opini WTP. Jika setelah penerapan akrual sebagian besar opini turun, maka BPK akan ikut disalahkan. Untuk menghindarinya, saat ini BPK sudah melakukan pemeriksaan kinerja.

“Kami khawatir, begitu diterapkan laporan keuangan berbasis akrual banyak yang tidak siap dan akan terjadi ‘tsunami’ WTP,” paparnya.

Dia mengatakan keharusan sistem itu sesuai dengan amanat UU agar pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Oleh karena itu, salah satu reformasi yang dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah.

Jika setelah penerapan akrual basis sebagian besar opini turun, ujar Hery, BPK akan ikut disalahkan. Untuk menghindarinya, saat ini BPK sudah melakukan pemeriksaan kinerja.

“Kita ingin melihat kesiapan seluruh pemda untuk menyiapkan akrual basis dengan melakukan pemeriksaan kinerja karena tahun ini adalah tahun terakhir persiapan.

Transaksi yang dilakukan di 2015 tercatat secara akrual. Sehingga, diperiksa BPK pada 2016 sudah akrual,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper