Kabar24.com, JAKARTA - Partai Golkar Kubu Agung Laksono yang telah disahkan oleh Kemenkumham tidak bisa serta merta mengganti susunan Fraksi Golkar di DPR.
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, mengatakan penggantin susunan fraksi itu belum bisa dilakukan meski sudah disahkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.
“Belum bisa, karena proses hukum sedang berjalan. Keputusan Yasonna digugat, dan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (16/3/2015).
Jadi, jika kubu Agung melakukan pergantian antarwaktu (PAW) legislator, sangat berisiko melanggar hukum. “Aturan adalah aturan. Kita tidak boleh melanggar hukum,” kata Fahri, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PKS.
Saat ini, menurutnya, Partai Golkar yang mendapat kekuatan hukum tetap yang secara administrasi diakui oleh lembaga DPR adalah kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang menyelenggarakan Munas di Bali. “DPR punya tata cara sendiri dalam menerima penggantian legislator.”
Kondisi Partai Golkar, paparnya, saat ini mirip dengan PPP. “PPP kubu Djan Faridz menang, tapi kubu Romahurmuziy sedang melakukan banding. Itu juga belum memiliki kekuatan karena belum final. Jadi, di PPP juga belum ada perombakan susunan fraksi di DPR.” []