Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Banten Janji Tidak Akan Ada Alih Fungsi Sawah

Pemerintah Provinsi Banten menyatakan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan, tidak akan ada lahan sawah yang beralih fungsi menjadi bangunan atau permukiman.
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan, tidak akan ada lahan sawah yang beralih fungsi menjadi bangunan atau permukiman./JIBI
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan, tidak akan ada lahan sawah yang beralih fungsi menjadi bangunan atau permukiman./JIBI

Bisnis.com, PANDEGLANG - Pemerintah Provinsi Banten menyatakan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan, tidak akan ada lahan sawah yang beralih fungsi menjadi bangunan atau permukiman.

Plt. Gubernur Banten Rano Karno mengatakan pemerintah daerah akan memperketat perizinan pendirian bangunan di lahan yang notabenenya sebagai sawah untuk mendukung program swasembada pangan pemerintah.

"Sesuai dengan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan tidak akan ada sawah yang beralih fungsi. Adapun lahan yang selama ini berubah menjadi kebun sawit, pada dasarnya itu adalah lahan perkebunan," ujarnya di sela-sela panen raya padi bersama Menteri Pertanian di Pandeglang, Jumat (13/3/2015).

Menurutnya, sejumlah lahan sawah yang telah beralih fungsi menjadi bangunan dan pabrik, mayoritas berada di kawasan perkotaan dan kabupaten yang ditetapkan sebagai kawasan industri.

Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, mengatakan untuk mencapai swasembada pangan, Kementerian Pertanian tahun ini memberi sejumlah bantuan, seperti rehabilitasi jaringan irigasi tersier seluas 35.700 hektare, optimalisasi lahan seluas 16.000 ha, penerapan pengelolaan tanaman terpadu padi seluas 5.000 ha dan lainnya.

Menurutnya, realisasi tanam padi di Kabupaten Pandeglang yang notabene lumbung padi Banten, pada Desember 2014 seluas 27.591 ha dan yang siap panen pada Maret 2015 sebanyak 27.300 ha. Dengan adanya sejumlah bantuan, Pemprov Banten meyakini panen padi tahun-tahun berikutnya akan terus meningkat.

Erwan Kurtubi, Bupati Pandeglang, mengatakan alih fungsi lahan sawah tidak diizinkan oleh pemerintah daerah. Alih fungsi lahan hanya diperbolehkan pada lahan yang tidak produktif dan tidak cocok untuk tanaman padi.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper