Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pihaknya tidak dilibatkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly dalam mengkaji Peraturan Pemerintah untuk melakukan pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi para koruptor.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3).
"KPK tidak dilibatkan dalam pemberian remisi kepada napi pelaku korupsi," tuturnya.
Menurut Johan, pemberian remisi dan pemberian pembebasan bersyarat untuk pelaku korupsi adalah domain Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan KPK tidak ikut serta dalam proses kajian pembebasan bersyarat serta pemberian remisi tersebut.
"Remisi merupakan domain dari Kumham," tukas Johan.
Seperti diketahui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Surat Edaran Kemenkumham itu dikeluarkan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memimpin Indonesia dan saat itu menterinya adalah Amir Syamsuddin.
Kemudian, Amir saat itu dinilai membatasi penerapan PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi.