Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Didesak Sahkan Munas Golkar versi Ancol

Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta Kementerian Hukum dan HAM segera mengesahkan kepengurusan hasil Munas Jakarta.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) didampingi Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo (kiri) dan Kepala Biro Humas Kemenkumham Yonathan Ferdinand (kanan) menjawab pertanyaan wartawan mengenai dualisme kepimpinan Partai Golkar di Jakarta, Selasa (16/12)./Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) didampingi Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo (kiri) dan Kepala Biro Humas Kemenkumham Yonathan Ferdinand (kanan) menjawab pertanyaan wartawan mengenai dualisme kepimpinan Partai Golkar di Jakarta, Selasa (16/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta Kementerian Hukum dan HAM segera mengesahkan kepengurusan hasil Munas Jakarta.

Lawrence Siburian, Ketua DPP Golkar kubu Agung, mengatakan permintaan itu sesuai dengan hasil keputusan mahkamah partai dalam sidang pada Selasa (3/3) di kantor DPP. “Selanjutnya, kami serahkan surat permohonan kepada Menkumham Yasonna H Laoly untuk segera memberikan tindak lanjut atas putusan itu,” katanya di Kantor Kemenkumham, Rabu (4/3/2015).

Dengan pengesahan dari Yasonna, papar Lawrence, Golkar bisa segera mengambil langkah untuk konsolidasi dengan daerah. “Ini untuk kepentingan pilkada 2016 dan 2019 serta munas regenerasi seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Partai.”

Sebelumnya, dua dari empat hakim telah menyatakan Munas Jakarta jakarta adalah munas yang sah. Adapun dua lainnya memilih  untuk tidak mengeluarkan pendapat karena kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengajukan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat yang memutuskan bahwa penyelesaian konflik Golkar ditangani oleh Mahkamah Partai.

Menurutnya, kubu Ical memang tidak menginginkan mahkamah partai menyelesaikan konflik internal yang telah membelah Golkar menjadi dua. “Buktinya, masih saja ingin mengajukan kasasi,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper