Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berulangkali menyatakan dengan tegas menolak permohonan grasi para terpidana mati kasus narkoba tidak terkecuali.
Ternyata keputusan itu tidak berasal dari Presiden Jokowi saja. Ada sejumlah pertimbangan dari institusi terkait, sehingga Presiden selalu menyatakan tegas menolak grasi.
"Pengajuan grasi itu pertimbangannya dari Mahkamah Agung, Kepolisian, Jaksa Agung, dan juga kementerian terkait, Kemenkuhman juga," kata Mensesneg Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2015).
Kebijakan grasi didasarkan pada pertimbangan matriks yang sangat lengkap berbagai institusi tersebut termasuk selama menjalani hukuman kurungan penjara.
Meskipun Presiden tegas menolak grasi, namun hingga kini terpidana mati gelombang kedua belum kunjung di eksekusi. Selama penundaan tersebut banyak rayuan dari luar negeri salah satunya Australia yang dua warganya anggota Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk daftar menghadapi regu tembak. []