Kabar24.com, PADANG-- Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari dan Charles Simabura dilaporkan lhakim Sarpin Rizaldi ke Polda Sumatera Barat.
Sarpin mengaku namanya tercemar akibat komentar keduanya dalam sebuah aksi demo mendukung KPK di Padang pekan lalu. Dia melapor dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Nama saya tercemar, karena saya dibuang. Dibuang secara adat maknanya sangat menghina. Tanyalah ke Datuk, ujarnya di Mapolda Sumbar, Jumat (27/2/2015).
Dia tiba di Mapolda Sumatera Barat Jumat (27/2/2015) sore, lalu melaporkan dua dosen itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumbar dengan nomor laporan LP/58/II/2015/SPKTSbr.
Sarpin mengatakan untuk melampiaskan kekecewaan ada banyak cara yang bisa dilakukan, bukan dengan cara menghina orang. Sebagai orang Minang, Sarpin merasa terhina. Apalagi, kata Sarpin, ini tersebar di media massa dan media sosial, sehingga orang mengetahui, karena telah tersebar di seluruh dunia.Di buang secara adat.
"Coba bayangkan orang Jakarta bilang saya dibuang secara adat. Saya orang Minang. Saya asli Padang Pariaman," ujarnya.
"Namun, jika putusan tersebut mereka bahas di lingkungan kampus tidak masalah. Tak ada larangannya"
Sarpin mengaku, tak mengenal dengan dua dosen Unand itu meski mereka satu almamater. Feri dan Charles, yang juga peneliti dari Pusat Studi Konstitusi, mengeluarkan pernyataan tersebut saat mengikuti aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) Lawan Koruptor di Padang.
Gerakan itu merupakan koalisi sejumlah lembaga swadaya masyarakat, mendukung KPK melawan para koruptor. Rony Saputra, Kuasa Hukum Feri dan Charles mengatakan setiap orang berhak untuk melapor ke kepolisian.
"Itu (melapor ke kepolisian) hak setiap orang. Kami menghormati, kami minta polisi bekerja secara objektif melihat persoalan itu," katanya.
Menurutnya, yang dipersoalkan Sarpin, bukanlah merupakan tindak pidana. Sebab, tidak ada unsur pencemaran nama baik di dalam pernyataan yang dikeluarkan Feri dan Charles pada aksi tersebut.