Kabar24.com, JAKARTA— Sudah sepuluh hari setelah Sarpin Rizaldi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan praperadilan bekas calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun, Sarpin tidak pernah menunjukkan batang hidungnya di lembaga peradilan tempat ia bekerja.
Padahal, masih ada sejumlah tunggakan perkara persidangan lain yang seharusnya dia selesaikan. Rekan hakim Sarpin, I Made Sutrisna, yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengaku tidak mengetahui di mana koleganya itu berada.
"Hari ini belum tahu dia di mana," kata Made, Kamis (26/2/2015).
Made mengatakan Sarpin bermukim di Bekasi, Jawa Barat. Biasanya, kata Made, Sarpin tiba di kantornya pukul 07.30 WIB. Sesampainya di kantor, Sarpin langsung menyiapkan beberapa perkara yang akan disidangkannya.
"Namun, hari ini saya belum tahu apakah ada sidang yang dia tangani atau tidak," ujar Made.
Dia membenarkan masih ada beberapa perkara yang sedang ditangani oleh hakim Sarpin. Akan tetapi, Made enggan berspekulasi lebih jauh soal menghilangnya Sarpin.
Dia juga tak mau melihat hilangnya Sarpin terkait dengan gugatan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan. Beberapa staf dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengakui Sarpin tidak terlihat lagi semenjak putusan praperadilan Budi Gunawan.
Mengecam
Setelah Sarpin memenangkan praperadilan Budi pada 16 Februari 2015, para pegiat antikorupsi dan pakar hukum mengecam putusannya. Sarpin dianggap melampaui aturan dalam undang-undang mengenai obyek praperadilan, yang seharusnya tidak bisa membatalkan penetapan tersangka seseorang.
Mengacu Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, obyek praperadilan hanya mengatur sah atau tidaknya penangkapan dan ganti rugi atau rehabilitasi. Namun, Sarpin memaksakan kehendak bahwa penetapan tersangka oleh penegak hukum merupakan obyek praperadilan. Dalam putusannya, Sarpin menghapus status tersangka Budi Gunawan.
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap hakim Sarpin telah melanggar kode etik kehakiman lantaran menganggap penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan. "Kalau terbukti melanggar kode etik bisa dipecat," kata Suparman Marzuki saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menyatakan hakim Sarpin juga terancam ganti rugi, bahkan pidana. "Kalau terbukti dia sengaja atau pura-pura melakukan penemuan hukum, ya, bisa dipidana. Bisa juga ganti rugi karena putusannya telah merugikan pihak yang kalah," ujarnya.
Komisi Yudisial sudah membentuk majelis hakim panel yang bertugas mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin selama proses persidangan. Majelis panel sedang mengumpulkan dokumen dan rekaman sidang praperadilan untuk dijadikan alat bukti.
Panel tersebut terdiri atas dua anggota, yakni Taufiq dan anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman. Kemungkinan tim panel akan mengumumkan hasilnya dalam satu bulan kerja.
"Setelah itu kami akan panggil hakim Sarpin," kata Taufiq.