Kabar24.com, PADANG— Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dan Charles Simabura, dilaporkan keluarga hakim Sarpin Rizaldi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Rabu (25/2/2015).
Kedua peneliti Pusat Studi Konstitusi itu dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Kita melaporkan atas nama keluarga dan ninik mamak suku Tanjung Padang Pariaman," ujar adik kandung Sarpin, Alfikri Mukhlis, Kamis (26/2/2015).
Alfikri mengatakan Feri dan Charles pernah memberikan pernyataan di satu media di Kota Padang yang menyudutkan nama Sarpin.
"Feri menyatakan Sarpin dibuang secara adat. Charles mengatakan Sarpin tak layak jadi alumni Unand dan dicabut mandatnya. Makanya kita laporkan," ujar Alfikri, yang juga Ketua Partai Nasdem Padang Pariaman.
Kedua dosen Hukum Tata Negara Unand itu mengeluarkan pernyataan tersebut saat mereka mengikuti aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) di Padang.
Alfikri mengatakan keluarga juga tidak terima dengan pernyataan Charles yang menyatakan mencabut mandat Sarpin sebagai alumnus Unand.
"Kita bawa bukti-bukti itu ke Polda," ujarnya.
Feri Amsari mengatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga Sarpin.
"Kita siap. Ini konsekuensi perjuangan pemberantasan korupsi," ujar Feri.
Adapun Charles dikabarkan sedang berada di Jakarta. Hal tersebut diungkapkan kawan Charles yang juga Direktur LBH Pers Roni Saputra.
Sarpin merupakan hakim tunggal yang menangani kasus gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin (16/2/2015), Sarpin memutuskan menerima gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan status tersangka kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan Sarpin tersebut dikecam sejumlah pihak, termasuk Feri dan Charles.