Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Putusan Hakim Sarpin, Komosi Yudisial Akan Minta Keterangan KPK

Komisi Yudisial akan memanggil pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta keterangan terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menangani sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial akan memanggil pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta keterangan terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menangani sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Mohon maaf, saya juga akan meminta keterangan dari KPK, atau kuasa hukum KPK," kata Komisioner KY Eman Suparman di gedung KY, Rabu (25/2/2015) malam.

Eman menjelaskan tim panel pengkajian dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim Sarpin menilai butuh keterangan dari pihak KPK untuk melengkapi pemeriksaan.

Pemanggilan KPK tersebut kemungkinan akan dijadwalkan pada Senin (2/3) depan. "Surat pemanggilan baru akan dikirim besok, kemungkinan Senin baru ada pemeriksaan lagi," kata Eman.

Selain KPK, Eman juga akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi terkait putusan Sarpin. KY akan mengklarifikasi informasi yang mengatakan ada perubahan hakim sebelum sidang praperadilan Budi Gunawan dimulai.

Perubahan penentuan hakim tersebut dilakukan ketika tim kuasa hukum Budi Gunawan mencabut permohonan perkara yang diajukan dan kemudian diajukan kembali dan menjadi hakim sarpin yang menangani.

Namun, Eman mengatakan pemeriksaan terhadap Haswandi akan dilaksanakan secara tertutup dan rahasia.

Ia juga mengatakan akan meminta keterangan dari sejumlah staf di PN Jakarta Selatan untuk memperlihatkan nomor register perkara praperadilan Budi Gunawan pertama kali diajukan.

"Kami juga harus melihat register perkara pertama kali diajukan. Dari PN Selatan kami tidak hanya memeriksa Pak ketua PN, karena Pak ketua PN tidak memegang register perkara, ada saksi lain," kata dia.

Sejak Senin (23/2) KY telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan Budi Gunawan. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan marathon dan akan menyelesaikannya dalam waktu 1 bulan.

Hari ini tim panel meminta keterangan pada salah satu saksi ahli persidangan praperadilan Budi Gunawan yakni Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan Bernard. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper