Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTUN Kabulkan Gugatan SDA, Kubu Romy Diminta Legowo

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Akhmad Gojali Harahap meminta PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy legowo atau lapang dada menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Suryadharma Ali. /Bisnis.com
Suryadharma Ali. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Akhmad Gojali Harahap meminta PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy legowo atau lapang dada menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Kami minta pihak Romy untuk legowo dan sesuai dengan janjinya yang mengatakan kalah bergabung ke yang menang. Karena itu kami minta pihak Romy bergabung ke PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Dia juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dan pihak yang dikalahkan supaya tidak melakukan banding. Menurut dia seluruh kader PPP sudah capek berkonflik yang menghabiskan banyak energi.

"Ke depan kita akan konsolidasi secara massif, sampai ke tingkat bawah. Kami minta semua pengurus dan kader tenang serta mematuhi keputusan PTUN," ujarnya.

Akhmad sangat mengapresiasi keputusan Hakim PTUN yang sudah memenangkan gugatan pihaknya. Kemenangan ini adalah milik semua kader.

Menurut dia, Hakim PTUN tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun, tetapi sudah memutuskan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran.

"Dengan demikian, kepeminpinan PPP hanya satu di bawah Ketua Umum Djan Faridz," katanya. Majelis Hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali.

Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan kubu Suryadharma Ali (SDA) adalah dampak dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kemenkumham yang dianggap ikut campur dalam konflik internal parpol.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Teguh dalam membacakan putusannya di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2).[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper