Bisnis.com, JAKARTA-- Vice President PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, Anton Ferdi Hazairin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Anton rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron dalam perkara dugaan tindak pidana suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
"Diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," tuturnya.
Selain Anton, KPK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap Fuad Amin dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk perkara yang sama.
"FAI juga diperiksa sebagai tersangka," tukas Priharsa.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya.
Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.
KPK meyakini bahwa suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007.
Pada Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.
PT Media Karya Sentosa (MKS) sendiri merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.
Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.
Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih.
KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.
Pada saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.