Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Antasari Azhar: RS Mayapada Tak Jawab Substansi Gugatan

Sidang lanjutan gugatan Antasari Azhar kepada RS Mayapada dan Polri atas hilangnya barang bukti pakaian korban kembali digelar dengan agenda replik atas jawaban Tergugat I dan II.

Bisnis.com, TANGERANG—Sidang lanjutan gugatan Antasari Azhar kepada RS Mayapada dan Polri atas hilangnya barang bukti pakaian korban kembali digelar dengan agenda replik atas jawaban Tergugat I dan II.

Boyamin Saiman, tim advokasi keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang kini berada di pihak Antasari Azhar, mengatakan pertanyaan para Penggugat atas hilangnya baju korban sama sekali tidak digubris oleh Tergugat I dalam jawaban yang diberikan pekan lalu.

“Jawaban mereka tidak sesuai substansi perkara, mereka mendalilkan telah melakukan kewajiban urusan menangani korban. Hanya menangani korban, berusaha menyelamatkan nyawa, mengirim ke rumah sakit yang lebih baik. Yang kami gugat bukan itu,” ujarnya kepada bisnis, Rabu (18/2/2015).

Dia menegaskan materi gugatan bukan terkait malpraktek, melainkan di mana keberadaan baju korban yang hingga kini masih hiang. Keberadaan baju korban menjadi poin penting bagi Antasari Azhar karena dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan.

“Karena arah tembakan bisa diketahui. Kemarin arah tembakan katanya dari samping kiri, tetapi rupanya ada tembakan dari depan juga. Baju korban akan menunjukkan darah berlumuran paling banyak di sebelah mana, jika di depan, berarti memang ditembak dari depan bukan samping,” tuturnya.

Menurutnya, jika baju korban benar-benar tidak ada, maka hal ini merupakan tindakan menyesatkan hukum. Jika para Tergugat berkeras tidak menjawab hal tersebut dalam berkas jawaban, maka pihaknya kembali menegaskan gugatan yang diajukan bukan prihal malpraktek.

“Yang kita gugat baju korban ke mana, jika mereka tidak jawab berarti mereka salah. Konklusinya seperti itu. Pembuktian minimal pada posisi kita sudah meminta dengan baik-baik namun tidak dijawab,” ujarnya.

Boyamin menuturkan, sikap RS Mayapada yang tidak menjawab substansi pertanyaan telah menyalahi aturan keterbukaan informasi publik, di mana rumah sakit merupakan lembaga publik yang harus transparan.

Sementara itu, kuasa hukum RS Mayapada yang terus menhindar dari kejaran wartawan mengatakan seluruh jawaban RS Mayapada telah diserahkan pekan lalu, sehingga tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi.

“Apa yang mau dijawab apa yang mau dibahas lagi mas, semuanya sudah dijelaskan dalam jawaban kemarin,” ujarnya setengah berlari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper