Bisnis.com, JAKARTA—Pimpinan DPR menyebut sudah ada dua calon pengganti ketua KPK Abraham Samad dan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto yang kini sudah menyandang status tersangka.
Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR, mengatakan pengganti Samad dan Bambang itu adalah calon pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. “Keduanya sudah melalui tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada akhir tahun lalu,” katanya, Rabu (18/2/2015).
Menurutnya, sesuai aturan Bambang dan Samad harus mundur jika sudah menyandang status tersangka. “Untuk mengisi kekosongan, Presiden Joko Widodo bisa mempercepat pengangkatan kedua calon itu,” katanya.
Langkah pengangkatan kedua calon itu, tuturnya, lebih mudah dilakukan ketimbang presiden harus memilih dan menunjuk lagi pelansana tugas. “Untuk mengangkat pelaksana tugas, Presiden harus membuat panitia seleksi dan melalui DPR, itu tidak bisa cepat. Belum lagi harus didahului perppu KPK.”
Saat ini, paparnya, KPK tetap membutuhkan dukungan personil untuk tetap bisa menjalankan tugas. “Terus bagaimana jika pimpinannya tinggal dua, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain,” katanya.
Diketahui, Adnan dan Zulkarnain pun juga tengah menunggu penetapan status tersangka dari polri karena laporan keduanya sudah diberkas.