Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Eksekusi Mati Geng Bali Nine Ditunda

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pelaksanaan eksekusi mati dua anggota geng Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia.
News Editor
News Editor - Bisnis.com 17 Februari 2015  |  16:25 WIB
Eksekusi Mati Geng Bali Nine Ditunda
Terpidana mati Myuran Sukumaran (tengah) - Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya.

Sebelas terpidana mati itu adalah:

1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika,
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.

Kapuspenkum juga menyatakan rencana pemindahan narapidana di lima lokasi di Tanah Air ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada pekan ini juga ditunda.

Kelima lokasi itu adalah Grobokan (Bali), Madiun (Jawa Timur), Yogyakarta, Tangerang (Banten), dan Palembang, katanya.

Selain itu, kata dia, ada permintaan dari pihak Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Jateng, agar pemindahan narapidana itu tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

"Tim eksekutor sudah meninjau Nusa Kambangan, ternyata ada kendala teknis didapati bahwa lokasi agak sulit untuk dilakukan eksekusi lima terpidana mati secara bersamaan," katanya.

Karena itu, pemindahan terhadap terpidana mati tidak akan dilakukan dahulu hingga ruang isolasi dan lokasinya siap digunakan.

Kendati demikian, ia membantah jika eksekusi itu akan dibatalkan.

"Mencari hari yang tepat (untuk eksekusi)," katanya, "eksekusi akan dilakukan serentak." (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

eksekusi

Sumber : Antara

Editor : Andhina Wulandari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top