Bisnis.com, JAKARTA—Komisi IX DPR menganggap manajemen RS Siloam Karawaci, Tangerang, berpotensi melanggar UU Rumah Sakit lantaran salah memberikan resep anestesi Buvanest Spinal yang ditarik PT Kalbe Farma Tbk, produsen obat itu.
Amelia Anggraini, anggota Komisi IX DPR RI, mengatakan dua pasien di RS Siloam itu meninggal dunia setelah pemberian obat anastesi Buvanest Spinal.
Dua pasien yang masing-masing melakukan operasi caesar dan urologi itu meninggal dalam waktu berdekatan pada 12 Februari 2015.
“Dalam kasus ini, ada dugaan kelalaian atau kecerobohan tim medis Siloam dalam menangani pasien, maka harus diperiksa secara hukum,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (17/2).
Menurutnya, Siloam berisiko melanggar UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit.
“Dalam beleid itu, hak pasien untuk memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi, serta keselamatan pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan dilindungi oleh UU,” ujarnya.
Atas kasus ini, Amelia akan menginisiasi kepada Komisi IX untuk meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kalbe Farma.
“Kami akan dalami kasus meninggalnya dua pasien Siloam dan dugaan pelanggaran pemberian resep,” katanya.