Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengimbau kepada pemerintah dan publik tidak menghiraukan permintaan penundaan ataupun pembatalan hukuman mati anggota gembong narkoba Bali Nine dari PBB maupun pemerintah Australia.
Tantowi Yahya, Wakil Ketua Komisi I DPR, mengatakan permintaan dari PBB itu adalah bentuk frustrasi Pemerintah Australia yang tidak mau warga negaranya dihukum mati. “Lantas Australia minta bantuan ke PBB,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (16/2/2015).
Untuk itu, paparnya, DPR meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menggubris permintaan itu. “Jalankan terus hukuman mati untuk anggota gembong narkoba. Itu untuk memberikan efek jera. Dan jangan lupa, eksekusi untuk Bali Nine harus segera dilaksanakan. Jangan ditunda lagi.”
Untuk publik, Tantowi juga meminta agar tidak terlalu khawatir kebijakan hukuman mati itu akan menghambat diplomasi pembebasan warga negara indonesia (WNI) terpidana mati di luar negeri. “Kami dan pemerintah sudah memikirkan. Kita sudah koordinasi dengan menlu.”
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo memperinci eksekusi mati berikutnya untuk warga negara Prancis, Ghana, Cordova, Brazil, Filipina, Australia, serta satu orang Indonesia. Atas penyataan Prasetyo, mencuat sejumlah nama yang akan dieksekusi a.l. anggota kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran setelah permohonan peninjauan kembali ditolak.