Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN: Pelajaran Berharga, KPK Jangan Sembrono!

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan telah diputuskan, Senin (16/2/2015). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memimpin persidangan ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan pemohon (Komjen Budi Gunawan) dan menolak seluruh eksepsi termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Penari yang tergabung dalam Aliansi Save Indonesia (ASI) menunjukkan tarian ketika berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (6/2/2015)./Antara
Penari yang tergabung dalam Aliansi Save Indonesia (ASI) menunjukkan tarian ketika berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (6/2/2015)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan telah diputuskan, Senin (16/2/2015).

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memimpin persidangan ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan pemohon (Komjen Budi Gunawan) dan menolak seluruh eksepsi termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Begitu juga objek penyelidikan yakni Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara tidak benar, karena saat itu Budi tidak termasuk penyelenggara negara.

Putusan sidang gugatan praperadilan tersebut disambut pendukung Budi Gunawan dan khalayak yang selama ini merasakan ketidakadilan KPK dalam menetapkan tersangka.

Oleh karena itu, politisi muda Ais Anantama Said menyatakan putusan PN Jakarta Selatan atas masalah ini menjadi pelajaran sangat mahal bagi KPK untuk tidak sembrono dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Jadi, ini juga pesan berharga bagi KPK untuk tidak semena-mena dan mempermalukan derajat orang dengan seenaknya. Pasalnya, KPK memiliki kewenangan dan kekuasaan yang amat besar sehingga selama ini tidak ada yang berani menggugatnya,” tuturnya, Senin (16/2/2015).

Menurutnya, upaya Budi Gunawan mempertanyakan penetapan dirinya dengan langkah melakukan gugatan adalah langkah hukum yang benar.

Putra mantan Jaksa Agung Ali Said ini mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mendukung langkah KPK memberantas korupsi.

Namun dengan catatan, semua langkah hukum KPK haruslah sesuai UU dan prosedur yang benar, demi keadilan bagi setiap orang yang disangkakan oleh KPK.

Dengan putusan praperadilan ini, Ais menyarankan agar KPK segera membentuk Komisi Etik guna menyelidiki pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad.

“Pembentukan Komisi Etik di KPK menjadi pilihan mendesak guna mencari keadilan dan kebenaran dalam internal KPK,” ujar Ais.

Dengan pembentukan Komisi Etik ini, pihaknya berharap derajat KPK tidak tergadaikan dan KPK bisa bekerja kembali dengan kondisi dan citra baru sebagai lembaga yang benar-benar bersih dan independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper