Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabulkan Gugatan Budi Gunawan, Hakim Sarpin Dinilai Lahirkan Putusan Anomali

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan dinilai Komisi Yudisial sebagai hal yang aneh dan anomali.

Kabar24.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan dinilai Komisi Yudisial sebagai hal yang aneh dan anomali.

"Ini suatu hal yang anomali karena penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman.

BACA: Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka BG Tidak Sah

Menurut dia, Pasal 77 KUHAP tidak mengatur penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. "Sudah jelas di situ," ujarnya.

Taufiqurrahman menyatakan belum mengetahui argumentasi dan logika hukum hakim Sarpin Rizaldi dalam memutuskan gugatan ini.

"Taat asas atau dia melakukan penafsiran-penafsiran. Komisi Yudisial akan mempelajari putusan praperadilan ini," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper