Kabar24.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan dinilai Komisi Yudisial sebagai hal yang aneh dan anomali.
"Ini suatu hal yang anomali karena penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman.
BACA: Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka BG Tidak Sah
Menurut dia, Pasal 77 KUHAP tidak mengatur penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. "Sudah jelas di situ," ujarnya.
Taufiqurrahman menyatakan belum mengetahui argumentasi dan logika hukum hakim Sarpin Rizaldi dalam memutuskan gugatan ini.
"Taat asas atau dia melakukan penafsiran-penafsiran. Komisi Yudisial akan mempelajari putusan praperadilan ini," tegasnya.
Kabulkan Gugatan Budi Gunawan, Hakim Sarpin Dinilai Lahirkan Putusan Anomali
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan dinilai Komisi Yudisial sebagai hal yang aneh dan anomali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium