Kabar24.com, JAKARTA - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum calon Kapolri tunggal, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) dalam sidang pembacaan putusan pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sarpin menegaskan penetapan tersangka terhadap diri BG oleh KPK tidak sah.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim Sarpin mengatakan BG tidak termasuk penegak hukum dan pejabat penyelenggara negara, sehingga penetapan tersangka oleh KPK menjadi tidak sah.
Menurut pertimbangan hakim Sarpin, surat perintah penyidikan Nomor 3/01/2015 tertanggal 12 Januari yang dikeluarkan KPK dengan menetapkan BG sebagai tersangka, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. "Karenanya penyidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat".
Salah seorang pengacara BG, Maqdir Ismail meminta KPK taat hukum dengan mengeksekusi putusan hakim. "KPK harus menghentikan seluruh proses hukum terhadap BG berdasarkan putusan hakim ini," katanya.
Ratusan massa yang memadati gedung PN Jakarta Selatan, langsung bersorak setelah mengetahui hakim Sarpin mengabulkan permohonan kuasa hukum BG tersebut.
Sejumlah personil kepolisian yang bertugas menjaga keamanan di sekitar gedung PN Jakarta Selatan, ikut bersorak begitu mengetahui putusan pengadilan memenangkan BG. Beberapa diantaranya melakukan sujud syukur.