Kabar24.com, JAKARTA - DPR menghormati hak prerogratif Presiden Joko Widodo dalam memutuskan apakah melantik atau tidak calon tunggal Kapolri Budi Gunawan (BG) pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan BG.
BACA: Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tidak Sah.
Ketua DPR Setya Novanto meminta agar seluruh pihak tetap menunggu kebijakan dari Presiden Jokowi meski sidang praperadilan memenangkan gugatan Budi Gunawan.
Menurutnya, kebijakan pelantikan calon kapolri setelah Budi Gunawan memenangkan praperadilan itu merupakan keputusan presiden. “Amar putusan itu harus dicermati bersama. Selanjutnya, penyelesaian bisa sebaik-baiknya,” katanya di Kompleks Gedung DPR RI, Senin (16/2/2015).
Dalam memutuskan nasib Budi Gunawan, presiden mempunyai hak prerogatif sendiri. Selain itu, Presiden juga sudah banyak mendengar masukan dari pakar, DPR, dan lainnya. “Keputusannya kita tunggu saja.”