Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETUA DPR: Dilantik-Tidaknya Budi Gunawan Hak Prerogatif Presiden Jokowi

DPR menghormati hak prerogratif Presiden Joko Widodo dalam memutuskan apakah melantik atau tidak calon tunggal Kapolri Budi Gunawan (BG) pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan BG.
Setya Novanto/Antara
Setya Novanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - DPR menghormati hak prerogratif Presiden Joko Widodo dalam memutuskan apakah melantik atau tidak calon tunggal Kapolri Budi Gunawan (BG) pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan BG.

BACA: Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tidak Sah.

Ketua DPR Setya Novanto meminta agar seluruh pihak tetap menunggu kebijakan dari Presiden Jokowi meski sidang praperadilan memenangkan gugatan Budi Gunawan.

Menurutnya, kebijakan pelantikan calon kapolri setelah Budi Gunawan memenangkan praperadilan itu merupakan keputusan presiden. “Amar putusan itu harus dicermati bersama. Selanjutnya, penyelesaian bisa sebaik-baiknya,” katanya di Kompleks Gedung DPR RI, Senin (16/2/2015).

Dalam memutuskan nasib Budi Gunawan, presiden mempunyai hak prerogatif sendiri. Selain itu, Presiden juga sudah banyak mendengar masukan dari pakar, DPR, dan lainnya. “Keputusannya kita tunggu saja.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper