Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI BARU: Jokowi Tidak Perlu Ragu Batalkan Pencalonan Budi Gunawan

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengimbau kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak ragu mengajukan nama calon kapolri baru kepada DPR RI.
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana di Malaysia/Reuters-Olivia Harris
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana di Malaysia/Reuters-Olivia Harris

Kabar24.com, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengimbau kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak ragu mengajukan nama calon kapolri baru kepada DPR RI.

Sebagai seorang Presiden, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk membatalkan pelantikan tersangka calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.

"Sesungguhnya tidak ada hambatan hukum bagi presiden untuk membatalkan pelantikan tersangka Budi Gunawan dan mengajukan calon baru kepada DPR," kata Peneliti PSHK, Miko Gintong.

Dia menyebutkan Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (8) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kapolri merupakan kewenangan Presiden.

Karena itu, tidak ada halangan apapun bagi Jokowi untuk mengajukan calon kapolri baru.

"Tidak perlu ragu untuk segera mengajukan nama baru calon kapolri kepada DPR RI," tegasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper