Kabar24.com, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengimbau kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak ragu mengajukan nama calon kapolri baru kepada DPR RI.
Sebagai seorang Presiden, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk membatalkan pelantikan tersangka calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.
"Sesungguhnya tidak ada hambatan hukum bagi presiden untuk membatalkan pelantikan tersangka Budi Gunawan dan mengajukan calon baru kepada DPR," kata Peneliti PSHK, Miko Gintong.
Dia menyebutkan Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (8) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kapolri merupakan kewenangan Presiden.
Karena itu, tidak ada halangan apapun bagi Jokowi untuk mengajukan calon kapolri baru.
"Tidak perlu ragu untuk segera mengajukan nama baru calon kapolri kepada DPR RI," tegasnya.