Kabar24, JAKARTA - Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta se-Kota Surabaya untuk melarang siswanya menggelar kegiatan perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
BACA: MUI Minta Remaja Muslim Tidak Latah Merayakan Valentine Day
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya DR.Ikhsan, S.Psi, MM tertanggal 12 Februari itu disebutkan Valentine Day bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia.
"Melarang kegiatan siswa untuk merayakan Valentine Day, baik di dalam maupun di luar sekolah".
Para kepala sekolah juga diminta untuk membuat surat edaran kepada para orang tua/wali murid untuk dapat mengawasi putra-putrinya.