Kabar24.com, JAKARTA-- Jaksa Agung HM Prasetyo menghormati tradisi dan adat istiadat di Provinsi Bali yang tidak menginginkan adanya pelaksanaan eksekusi terpidana mati jilid II dari pihak Kejaksaan.
Menurut Prasetyo, semua pejabat di Balimengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Agung untuk tidak melaksanakan eksekusi terpidana mati di Bali. Padahal sebelumnya eksekutor terpidana mati itu telah diserahkan kepada Kejati Bali.
"Jadi begini, saya dapat berita dari Bali, bahwa atas kesepakatan para pejabat di sana , termasuk gubernur bikin surat, mereka meminta upaya pelaksanaan eksekusi tidak di Bali, kita hormati sebagai kearifan lokal di Bali," tutur Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (13/2/2015).
Karena itu, Prasetyo menyarankan agar eksekusi terpidana mati jilid II tersebut dipindahkan dari Bali ke tempat eksekusi Nusakambangan.
Pasalnya menurut Prasetyo, tempat ideal untuk melaksanakan eksekusi mati adalah di Nusakambangan.
"Oleh karena itu sudah saya katakan yang lalu bahwa tempat paling ideal melaksanakan eksekusi mati adalah di Nusakambangan," kata Prasetyo.
Kendati demikian, Prasetyo masih belum dapat memastikan kapan terpidana mati tersebut akan dieksekusi di Nusakambangan.
Menurut Prasetyo, pihak Kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.
"Belum dapat dipastikan. Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Polri, Kemkumham, Kesehatan, dan Agama semuanya kita kerjakan dengan baik, supaya berjalan dengan baik," tukas Prasetyo.