Bisnis.com, JAKARTA - ELSAM alias Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat secara tegas menolak hukuman mati sebagai salah satu bentuk pemidanaan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, untuk semua jenis kejahatan, dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan eksekusi terpidana mati yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Indriswati D. Saptaningrum, Direktur Eksekutif ELSAM mengatakan eksekusi terhadap sejumlah orang terpidana mati tersebut seperti kembali mempertontonkan kepada publik serial drama penggantungan (spectacle of the scaffold), yang sebulan sebelumnya enam orang terpidana mati dieksekusi pada awal pemerintahan Jokowi.
"Sebuah situasi paradoksal, ketika arah gerak kehidupan kebangsaan dikatakan makin beradab dan menghargai hak asasi manusia," tuturnya, seperti siaran pers yang diterima, Jumat (13/2/2015).
Menurutnya Elsam, bahwa merujuk pada UUD 1945, sebagai hukum dasar tertinggi, serta kewajiban pada traktat-traktat hukum internasional hak asasi manusia yang telah diikuti Indonesia, ada sejumlah alasan untuk melakukan penghapusan hukuman mati: