Bisnis.com, JAKARTA— Pengadilan tinggi Malaysia memutuskan tokoh oposisi Anwar Ibrahim bersalah setelah dituduh melakukan tindak sodomi, meski para pendukungnya mengklaim putusan itu bernuansa politis.
Putusan Pengadilan Federal tersebut memperkuat putusan oleh Pengadilan Banding pada Maret tahun lalu.
Di pengadilan tersebut tokoh berusia 67 tahun itu diputus bersalah telah melakukan sodomi terhadap seorang mantan ajudan politiknya sebagaimana dikutuip Reuters, Selasa (10/2/2015).
Dia diperkirakan akan dijatuhi hukuman sore ini. Sodomi merupakan perbuatan terlarang di negara yang sebagian besar memberlakukan hukum Islam tersebut. Pelakunya bisa dihukum sampai 20 tahun berdasarkan hukum di negara tersebut.
Anwar merupakan mantan Deputi Perdana Menteri Sekaligus Menteri Keuangan Malaysia yang menjadi lawan politik mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad.