Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SODOMI: Pengadilan Putuskan Anwar Ibrahim Bersalah

Pengadilan tinggi Malaysia memutuskan bahwa tokoh oposisi Anwar Ibrahim bersalah setelah dituduh melakukan tindak sodomi meski para pendukungnya mengklaim putusan itu bernuansa politis.
 Anwar Ibrahim dan isteri./Reuters
Anwar Ibrahim dan isteri./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA— Pengadilan tinggi Malaysia memutuskan tokoh oposisi Anwar Ibrahim bersalah setelah dituduh melakukan tindak sodomi, meski para pendukungnya mengklaim putusan itu bernuansa politis.

Putusan Pengadilan Federal tersebut memperkuat putusan oleh Pengadilan Banding pada Maret tahun lalu.

Di pengadilan tersebut tokoh berusia 67 tahun itu diputus bersalah telah melakukan sodomi terhadap seorang mantan ajudan politiknya sebagaimana dikutuip Reuters, Selasa (10/2/2015).

Dia diperkirakan akan dijatuhi hukuman sore ini. Sodomi merupakan perbuatan terlarang di negara yang sebagian besar memberlakukan hukum Islam tersebut. Pelakunya bisa dihukum sampai 20 tahun berdasarkan hukum di negara tersebut.

Anwar merupakan mantan Deputi Perdana Menteri Sekaligus Menteri Keuangan Malaysia yang menjadi lawan politik mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper