Bisnis.com, DELAWARE -- Symantec Corp, pembuat software antivirus popululer Norton diharuskan membayar ganti rugi senilai US$ 17 juta pada Jumat lalu oleh hakim Pengadilan Federal di Delaware. Perusahaan tersebut terbukti melanggar paten milik Intellectual Ventures, sebuah perusahaan lisensi paten. Demikian dilaporkan Reuters dalam lamannya, Sabtu (7/2/2015).
Ganti rugi jauh lebih kecil dari yang dituntut oleh Intellectual Ventures yakni sejumlah US$298 juta. Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan Intellectual, karena Sysmantec hanya terbukti melanggar dua dari tiga paten yang dituduhkan.
Putusan itu merupakan pukulan keras kepada Symantec yang berbasis di Mountain View, California. Hal ini juga menegaskan keabsahan paten dan memperkuat rekam jejak Intellectual Ventures di pengadilan. Perusahaan bernilai miliaran dolar itu telah menjadi salah satu pemilik paten terbesar di dunia dan baru-baru mulai menggugat perusahaan lain di samping strategi lamanya melisensi beragam paten.
Melissa Finocchio, kepala bagian litigasi Intelektual Ventures, mengatakan dalam sebuah pernyataan perusahaan itu bersyukur bahwa hakim menegaskan keabsahan paten miliknya.
"Kami tetap berkomitmen untuk membela hak-hak penemu dan melindungi kepentingan investor dan pelanggan kami," katanya.
Pada 2010, Intellectual Ventures yang berbasis di Bellevue, Wash menuduh Symantec melanggar kekayaan intelektual dengan produk perlindungan email dan keamanan internet, termasuk Norton antivirus.