Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Jatim: Menteri Gobel Tak Berhak Razia Cakar

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengomentari kebijakan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel yang melarang penjualan pakaian bekas impor atau dikenal dengan istilah cakar.
Gubernur Jatim Soekarwo/JIBI
Gubernur Jatim Soekarwo/JIBI

Bisnis.com, SURABAYAGubernur Jawa Timur Soekarwo mengomentari kebijakan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel yang melarang penjualan pakaian bekas impor atau dikenal dengan istilah cakar. 

"Saya kira lebih baik diimbau saja kalau jualan pakaian bekas pakai impornya sudah habis jangan jualan lagi. Kasihan juga kan kalau dilarang tapi dagangannya sendiri belum habis," ujar Soekarwo sambil tertawa kepada wartawan di kantornya, Jumat, (6/2/2015).

Menurutnya, langkah konkret untuk mencegah penjualan pakaian bekas pakai tersebut sebaiknya Menteri Gobel mengirimkan surat pelarangan tersebut kepada pihak Bea Cukai agar nantinya Bea Cukai dapat segera menyita pakaian-pakaian tersebut sebelum masuk ke Provinsi Jawa Timur terutama Kota Surabaya.

"Nanti coba saya cek apakah Bea Cukai sudah menerima surat itu atau belum," ujarnya. 

Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo menambahkan bahwa yang berhak merazia pakaian-pakaian bekas impor ini ketika berada di pelabuhan adalah adalah Bea Cukai. Hal ini dikarenakan Bea Cukai ibarat Satuan Polisi Pamong Praja yang berada di tingkatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penegakan Peraturan Daerah.

Akan tetapi Pakde Karwo tersebut bukanlan Perda sehingga nantinya yang melakukan razia pasti aparat pelabuhan.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali berkicau mengenai larangan impor pakaian bekas. Dalam akun Twitter miliknya pada Rabu, (4/2/2015), Rachmat mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kehormatan bangsa dengan tidak membeli pakaian impor bekas.

"Mari kita jaga harkat martabat bangsa. Masak kita mau memakai bra dan celana dalam bekas bangsa lain?," kata Menteri Gobel. 

Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur sejak 1982 melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Namun, penegakan hukum atas larangan ini masih lemah. Pakaian impor leluasa masuk ke pasar Indonesia.

Lantas, Menteri Gobel pun geram akan hal ini dan menegaskan akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas impor pakaian bekas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper