Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Dalami Modus Daerah Naikan NJOP

Kementerian Dalam Negeri akan mendalami praktik peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara signifikan oleh pemerintah daerah guna mengatrol penerimaan asli daerah dari setoran Pajak Bumi dan Bangunan.
ilustrasi
ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri akan mendalami praktik peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara signifikan oleh pemerintah daerah guna mengatrol penerimaan asli daerah dari setoran Pajak Bumi dan Bangunan.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan setelah PBB Perkotaan dan Perdesaan dialihkan menjadi pajak daerah, ada kecenderungan peningkatan NJOP di berbagai daerah.

"Memang NJOP itu assesment value bukan fix value, tapi peningkatan NJOP cukup signifikan di sejumlah daerah," kata Donny sapaan Reydonnyzar, Kamis (5/2).

Penaikan NJOP tersebut, imbuhnya, kerap tidak mempertimbangkan daya pikul masyarakat dalam memenuhi kewajiban menyetor PBB-P2.

Penaikan tersebut seolah berorientasi pada peningkatan PAD dari PBB-P2 yang merupakan sumber PAD terbesar kedua setelah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Kita juga ingin mendalaminya seolah-olah NJOP jadi tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah yang kemudian dalam batas tertentu kurang perhatian asas daya pikul masyarakat," tuturnya.

Menurut Donny, rasionalitas NJOP harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta disesuaikan dengan daya pikul masyarakat di wilayah tersebut.

"Pemerintah punya kewenangan evaluasi, intinya kita duduk bersama Kemendagri, Pemda, Kementerian Agraria-BPN," tuturnya.

Sejak 2014, pungutan PBB-P2 didelegasikan kepada Pemda dan menjadi pajak daerah. Namun, baru-baru ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mewacanakan penghapusan NJOP guna menghindari kapitalisasi tanah. NJOP diwacanakan akan diganti dengan zonasi nilai tanah dan berlaku pada 2016.

Rencana penaikan NJOP salah satunya diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. Arief mengatakan seiring dengan upaya untuk terus meningkatkan kebutuhan pendanaan daerah, maka pada tahun ini pemda mengkaji penaikan NJOP sesuai dengan harga pasar yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper