Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Abraham Samad Segera Jadi Tersangka

Kabareskrim Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso memperkirakan Ketua KPK Abraham Samad (AS) akan menjadi tersangka terkait laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide.
Kabareskrim Irjen Pol. Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan KPK Watch Indonesia di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/2). /Antara
Kabareskrim Irjen Pol. Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan KPK Watch Indonesia di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/2). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Kabareskrim Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso memperkirakan Ketua KPK Abraham Samad (AS) akan menjadi tersangka terkait laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide.

SIMAK: HEBOH HOTEL DAJJAL: Muhammadiyah Kecam Logo Dajjal & Illuminati

"Nanti yang menetapkan tersangka itu penyidik, pertimbangan penyidik bagaimana tapi pasti jadi (tersangka)," kata Budi Waseso di Jakarta Selasa (3/2/2015).

Irjen Budi mengatakan penyidik kepolisian secepatnya akan melayangkan surat panggilan kepada AS.

Budi lalu menegaskan bahwa penyidik  yang akan mempertimbangkan pemanggilan AS dengan status sebagai saksi atau tersangka.Pemanggilan salah satu pimpinan KPK itu, menurut Budi, dilakukan setelah penyidik kepolisian menyatakan cukup bukti.

Saat ini, penyidik Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait kasus AS itu. Namun, polisi belum menyimpulkan AS sebagai tersangka kasus yang dilaporkan pegiat KPK Watch Indonesia itu.

SIMAK: ABRAHAM SAMAD DIPOLISIKAN: Ini Wanita Misterius yang Laporkan Ketua KPK ke Bareskrim

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.

Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK.

Abraham terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Yusuf melaporkan Abraham berdasarkan informasi melalui Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".

Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

BACA JUGA:

KPK VS POLRI: Diperiksa Bareskrim, Bambang Widjojanto Berserah ke Tuhan

BPJS KESEHATAN DITUDING MONOPOLI: Kemenkes Silakan Swasta Berpartisipasi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper