Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjabarkan ihwal peluang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Selasa (27/1/2015).
"Kemungkinan ke arah situ kecil," katanya di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut dia SP3 dikeluarkan apabila dalam penyelidikan ditemukan tindak pidana tidak cukup bukti, atau pernah dilaporkan tapi tidak ada unsur pidananya.
Sementara untuk kasus yang menjerat Bambang Widjojanto, dia melihat terpenuhi untuk diproses hukum.
Sebelumnya dilaporkan, kuasa hukum Bambang Widjojanto Usman Hamid menyerukan agar dikelurkannya SP3 terkait perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK itu demi kepentingan umum.